Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan Intervensi Aparat-Politisasi Bansos Tak Terbukti

Redaksi
Keterangan Pers Presiden Jokowi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23/4/2024 | YouTube Sekretariat Presiden
Keterangan Pers Presiden Jokowi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23/4/2024 | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh dalil Pemohon dalam perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Jokowi mengatakan, keputusan MK itu sekaligus menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat hingga politisasi bansos tidak terbukti.

“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian apalagi? Politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah ini,” ujar Jokowi saat keterangan pers di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23/4/2024.

Jokowi mengimbau semua pihak untuk kembali bersatu membangun negara.

“Dan menurut saya ini saatnya kita bersatu, karena faktor eksternal, geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita,” ujarnya.

Jokowi mendukung penuh terhadap proses transisi dari pemerintahan sekarang ke pemerintahan baru. Menurutnya, semua tahapan pemilu telah dilaksanakan, dan tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU.

Diketahui, KPU akan menetapkan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April besok.

“Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU, besok ya,” ujarnya.

MK Tolak PHPU AMIN dan Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.

“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03.

Pasalnya, menurut Pemohon, proses Pilpres 2024 sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Putusan MK yang menolak PHPU kubu Anies dan Ganjar pun menguatkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.*