Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Permohonan Ditolak MK, Ganjar Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Redaksi
Ganjar Pranowo usai pembacaan sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22/4/2024.
Ganjar Pranowo usai pembacaan sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22/4/2024.
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Calon presiden Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Ganjar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh ia dan pasangannya di pilpres, Mahfud MD, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Ganjar menerima keputusan yang telah dibuat oleh Mahkamah.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apa pun keputusannya, kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang (Prabowo-Gibran),” kata Ganjar usai pembacaan sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22/4/2024.

Ganjar berharap, Presiden dan Wakil Presiden terpilih dapat menyelesaikan pekerjaan rumah bangsa yang belum terselesaikan. Apalagi, kata dia, nilai dolar terhadap rupiah mulai jatuh dan juga ada perang yang bisa mengakibatkan harga-harga naik.

“Saya kira itu pekerjaan rumah yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekedar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini,” lanjutnya.

Ganjar pun turut menyampaikan rasa terima kasih kepada para pendukung, partai pengusung dan juga Hakim Konstitusi yang sedari awal telah menyidangkan sampai pembacaan putusan.

“Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi-eksepsi yang ada ditolak. Hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif bahkan tadi pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati,” tuturnya.

MK Tolak PHPU AMIN dan Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara PHPU Pilpres 2024. MK juga menolak permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.

“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03. Pasalnya, proses Pilpres 2024 disebut sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.*

Laporan Syahrul Baihaqi