MK Tidak Temukan Bukti Penyaluran Bansos dari Presiden Untungkan Paslon 02

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tidak menemukan bukti bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempengaruhi suara pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam membacakan pertimbangan atas permohonan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang diajukan oleh Anies-Muhaimin (AMIN).
“Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” ucap Ridwan dalam membacakan pertimbangan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22/4/24.
Dengan begitu, kata Ridwan, tindakan presiden belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
“Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,” lanjutnya.
Sebelumnya Pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD., menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak nasional dalam pilpres 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.*
Laporan Syahrul Baihaqi