Minggu, 06 Juli 2025
Menu

MK: Tidak Ada Pelaporan Pelanggaran Pemilu Secara TSM, Dugaan Dianggap Tak Pernah Ada

Redaksi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran yang berkaitan dengan proses Pemilu.

Salah satunya adalah terkait dengan dalil terjadinya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Ridwan menyebut bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan proses sengketa yang dimiliki oleh Bawaslu.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dengan berwenangnya Mahkamah untuk masuk ke dalam nilai lebih dalam proses penyelenggaraan Pemilu tidak berarti lantas menegasikan segala proses penyelesaian sengketa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga lain di luar mahkamah, sebagaimana telah ditentukan dalam undang-undang pemilu,” jelasnya.

Ia mengatakan penyelesaian pelanggaran Pemilu secara TSM ada kewenangan dari Bawaslu. Ridwan menilai dalam konteks tersebut, Mahkamah hanya mempunyai posisi untuk memastikan Bawaslu sudah melaksanakan tugasnya.

“Dalam konteks ini Mahkamah bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu, melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku,” ujarnya.

Proses penyelesaian sengketa, lanjut Ridwan, di Bawaslu bakal menjadi database pengawasan dan ia mengatakan bahwa tidak ada laporan dugaan pelanggaran Pemilu secara TSM kepada Bawaslu sehingga dugaan pelanggaran tersebut tidak pernah ada.

“Berdasarkan hal tersebut, meskipun Mahkamah tidak terkait pada hasil pelaksanaan kewenangan Bawaslu, akan tetapi momentum pelaporan atas pelanggaran administrasi dan proses Pemilu secara TSM kepada Bawaslu menjadi hal penting dalam penyelesaian sengketa hasil perolehan suara, sehingga dengan tidak adanya pelaporan pelanggaran Pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam persidangan,” katanya.

“Secara konkret, posisi Mahkamah terhadap proses pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah memastikan lembaga pengawas pemilu telah secara seksama melakukan pengawasan, penilaian dan penindasan dengan memberikan keputusan/rekomendasi seusai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku,” terangnya.*