MK Nyatakan Kegiatan Bagi-bagi Uang Gus Miftah di Pamekasan Bukan Politik Uang

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada politik uang dalam kegiatan Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur, seperti yang dipersoalkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam sengketa Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah memeriksa bukti video berupa tayangan berita yang disertakan oleh kubu AMIN soal dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah.

Bacaan Lainnya

“Tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman berita Metro tv yang memberitakan Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo (Subianto) terbentang di belakang Gus Miftah. Dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi dari Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran yang menjelaskan aktivitas pembagian uang Gus Miftah merupakan aktivitas pribadi karena Gus Miftah bukan merupakan relawan atau anggota atau pengurus politik atau tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran (Rakabuming Raka),” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 22/4/2024.

Suhartoyo menyatakan bahwa bukti video tersebut tidak cukup meyakinkan Mahkamah terkait tuduhan politik uang. MK juga menyoroti fakta bahwa Gus Miftah tidak termasuk dalam susunan tim kampanye Prabowo-Gibran.

“Tayangan video yang dijadikan bukti pemohon menurut Mahkamah tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa benar tayangan vidio dimaksud merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” kata Suhartoyo.

MK juga memeriksa bukti dari kajian Bawaslu Pamekasan yang diajukan oleh pemohon. Bukti tersebut mencakup pembahasan tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu terkait kegiatan pemberian uang yang dilakukan oleh Gus Miftah.

Suhartoyo menyatakan, hasil kajian dari Bawaslu Pamekasan juga menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gus Miftah tidak dapat ditindaklanjuti.

“Terhadap bukti dimaksud Mahkamah mencermati hasil kajian Bawaslu Pamekasan yang hasilnya adalah dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak dapat ditindaklanjuti karena kegiatan di rumah Chairul Umum bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2,” jelas Suhartoyo.

Sehingga, MK menilai dalil dari kubu AMIN selaku pemohon terkait dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak beralasan hukum.

“Berdasarkan fakta fakta hukum di atas menurut Mahkamah dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud UU Pemilu dengan demikian menurut Mahkamah dalil pemohon terjadi politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Suhartoyo.*

Pos terkait