Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Ketua PA 212 Shabri Lubis Enggan Komentari Putusan MK

Redaksi
Ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Shabri Lubis sekaligus pendukung paslon 01 Anis Baswdan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin), saat di jumpai Forum Keadilan, di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Senin, 22/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Shabri Lubis sekaligus pendukung paslon 01 Anis Baswdan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin), saat di jumpai Forum Keadilan, di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Senin, 22/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Shabri Lubis enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menyarankan untuk langsung menanyakan kepada panitia atas penolakan tersebut. Pasalnya, saat ini aksi itu masih berlangsung di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Senin, 22/4/2024 siang.

“Panitia saja ya” pungkasnya kepada Forum Keadilan, Senin 22/4.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024

MK menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan hukum.

“Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.*

Laporan Ari Kurniansyah