MK Mulai PHPU Pileg Setelah Sengketa Pilpres Usai

Juru Bicara MK Fajar Laksono memberikan keterangan kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 19/4/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru Bicara MK Fajar Laksono memberikan keterangan kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 19/4/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 memasuki babak akhir. Sesuai sengketa pilpres, Mahkamah Konstitusi akan menggelar PHPU Pileg yang diagendakan pada 23 April.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut MK akan melakukan tahap registrasi sengketa pileg yang dimulai pada 23 April  dan akan diputus pada 10 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

“Registrasi PHPU Pileg 23 April kita registrasi, kita keluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK),” ucapnya kepada wartawan di Gedung MK, Jumat, 19/4/24.

Menurutnya, setelah permohonan pemohon telah teregister dalam ARPK, maka statusnya telah berubah menjadi perkara.

“Kalau sudah menjadi perkara wajib hukumnya untuk disidangkan,” katanya.

Untuk diketahui, PHPU Pileg akan disidangkan secara panel dengan masing-masing panel terdiri dari 3 Hakim Konstitusi dari unsur yang berbeda, yaitu dari unsur Presiden, DPR dan juga MA.

Ketiga panel tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan juga Arief Hidayat.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang PHPU pileg, MK akan membuat tiga panel dengan komposisi panel terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Namun ia belum bisa merinci komposisi pada masing-masing panel.

“Saya kira itu bagian yang kemarin di-RPH-kan, saya belum berani berbicara soal itu, tapi itu sudah didesain kemarin ya. Nanti setelah pilpres ini kita matangkan lagi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 17/4/2024.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait