KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi kemungkinan pengajuan praperadilan oleh Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 17/4/2024.
Ali mengatakan, praperadilan tersebut bisa menjadi kontrol atas kerja dalam penyelesaian perkara oleh penyidik KPK. Oleh karena itu, KPK menerima pengajuan praperadilan dari Gus Muhdlor.
Kendati begitu, Ali menegaskan bahwa pada persidangan yang dimaksud, hanya untuk menguji persoalan syarat formil administrasi penyidikan, bukan substansi perkaranya.
“Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Selain itu, Praperadilan juga tidak dapat menghentikan proses penyelesaian penyidikan.
KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Muhdlor untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024, besok.
“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut, agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, Selasa, 16/4 kemarin.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain sebelumnya.*
Laporan Novia Suhari