Serahkan Kesimpulan, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus di Setiap Kecamatan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sidang sengketa atau Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16/4/2024.
KPU menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti,” kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Afif yakin bahwa MK akan menolak permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurutnya, MK mampu memberikan keputusan yang adil.
“Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata dia.
Afif juga berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu 2024. Dia menyatakan bahwa pihaknya telah membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.
“Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2, 71 alat bukti,” jelasnya.
Afif menuturkan, pihaknya juga membawa alat bukti tambahan, di antaranya berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.
“Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan bahwa KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Idham yakin, dalil-dalil yang diajukan tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024.
“Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu,” imbuh dia.
Diketahui, hasil keputusan KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara dari total suara sah nasional.
Di urutan kedua ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara dari total suara sah nasional.
Kemudian, di posisi ketiga, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 27.040.878 suara dari total suara sah nasional.
Hasil KPU ini lah yang kemudian digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.*