Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Berikan Tambahan Alat Bukti, KPU Yakin MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres

Redaksi
Idham Holik. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakiini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum. KPU juga memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 sudah sesuai dengan yang diatur oleh UU Pemilu.

“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 16/4/2024.

Idham mengatakan bahwa KPU bakal memberikan tambahan alat bukti ke MK dan menilai permohonan para pemohon tidak sesuai dengan fakta.

“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres,” jelasnya.

Ia berharap agar MK dapat menolak permohonan para pemohon. Karena menurutnya, penyelenggaraan Pilpres sudah sesuai dengan aturan.

“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU memohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Permohonan tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.

Hifdzil menegaskan, pelaksanaan Pilpres 2024 sudah sesuai dengan Undang-Undang.

“Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” kata Hifdzil dalam persidangan.

Menurut Hifdzil, jika menuding bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat formil pendaftaran Pilpres 2024, mestinya keberatan diajukan saat pengundian nomor urut atau debat Pilpres 2024.

“Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat,” kata Hifdzil.

“Sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon,” lanjutnya.

Selain itu, KPU menganggap, permohonan yang diajukan pemohon sama sekali tidak mempermasalahkan PHPU Pilpres 2024. Namun, pemohon justru mendalilkan pengkhianatan konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil, serta pelanggaran prosedur.

“Pemohon hanya memasukan hasil rekap pilpres tanpa menyandingkan dengan hasil suara menurut pemohon,” papar Hifdzil.

Oleh karena itu, KPU berpendapat bahwa materi permohonan yang diajukan bukan materi hasil PHPU yang dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah.

“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, materi muatan permohonan pemohon bukan lah materi muatan Hasil Perselisihan Hasil Pemilu yang dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Hifdzil.

KPU pun memohon agar MK menolak gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu,” ucap Hifdzil.

Diketahui, Kubu Anies-Muhaimin menyatakan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan selama pemilu berlangsung. Salah satu kecurangan yang disoroti oleh mereka adalah terkait pencalonan Gibran yang tidak memenuhi syarat formil.

Dalam petitumnya, Anies-Muhaimin memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU atas hasil Pilpres 2024, sekaligus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu.*