FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa pilpres pada Senin, 22/4/2024 mendatang. Putusan tersebut akan menjadi tolak ukur independen atau tidaknya lembaga tersebut.
Sebagaimana diketahui, MK tengah mendalami hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret-5 April 2024 kemarin. Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli mengatakan, kemungkinan dikabulkannya permohonan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar bergantung pada sikap dan pandangan para Hakim MK.
Lili memandang, sebenarnya gugatan yang dilakukan oleh kubu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak tentang perselisihan hasil pemilu, melainkan berkaitan dengan pelanggaran pemilu.
Sementara, kewenangan MK ialah memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam pemilu (PHPU). Jadi menurut Lili, kemungkinan gugatan tersebut ditolak. Tetapi jika Hakim MK lebih jauh menelusuri dugaan kecurangan Pilpres 2024, maka peluang gugatan yang dilayangkan Anies-Ganjar berkemungkinan dikabulkan.
Meskipun demikian, Lili meminta agar semua pihak harus menerima apapun keputusan MK nantinya. Sebab, keputusan itu bersifat final dan mengikat.
“Apa pun yang diputuskan nanti oleh MK harus diterima oleh semua pihak. Karena, putusannya bersifat final dan mengikat,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin 15/4/2024.
Lili ingin semua pihak percaya terhadap putusan MK. Ditambah lagi, pada sengketa kali ini tidak ada paman Gibran Rakabuming Raka atau Anwar Usman sebagai Hakim MK. Sehingga, MK akan memutus dengan benar serta menjaga independen.
“Semua pihak harus percaya pada putusan MK. Begitu juga dengan MK dalam memutus harus benar-benar independen dan memutus dengan seadil-adilnya. Ini menyangkut integritas MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi,” lanjutnya.
Tak hanya itu, ketika MK sudah memutus, nanti tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut dengan melakukan tindakan di luar hukum.
“Jangan ada protes dalam bentuk tindakan kekerasan dan merusak fasilitas publik. Harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan sampai ada perpecahan dan konflik,” imbuhnya.
Sebelumnya, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Kubu Anies-Ganjar menginginkan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilakukan pilpres ulang.
Mereka menilai kemenangan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bermasalah. Mereka menuding adanya tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2024.*
Laporan Merinda Faradianti