Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Keluarga Korban Kecelakaan Km 58 Dapat Santunan Rp50 Juta dari Negara

Redaksi
Konferensi Pers Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Jakarta Timur, Senin, 15/4/2024 |
Konferensi Pers Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Jakarta Timur, Senin, 15/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Keluarga korban kecelakaan maut di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mendapatkan uang santunan sebesar Rp50 juta dari negara.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana pada konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 15/4/2024.

“Kami secara sistem sudah melakukan transfer karena kami secara sistem sudah terintegrasi, sehingga proses santunan sudah dapat kami sampaikan kepada ahli waris,” ucap Dewi.

Dewi menuturkan, setelah hasil tes DNA selesai, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan para ahli waris. Ia mengatakan bahwa para ahli waris akan mendapat uang santunan sebesar Rp50 juta.

“Jadi ketika nanti jenazah sudah serahkan kepada keluarga, Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunan. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan Rp50 juta,” katanya.

Meski telah memberi santunan, Dewi mengatakan bahwa uang yang diberikan tidak dapat mengganti nyawa para korban yang hilang. Ia turut menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi semoga bukti bahwa negara hadir dapat mengurangi kesedihan keluarga,” katanya.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan mobil Daihatsu Grand Max dengan bus dan mobil Terios di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin, 8/4.

Kecelakaan tersebut menewaskan 12 orang yang merupakan penumpang dan sopir mobil Grand Max. Seluruh korban yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan itu mengalami luka bakar.

Kecelakaan tersebut diduga karena sopir Gran Max dengan nomor polisi B 1635 BKT lalai dan membuat kendaraan oleng ke jalur contraflow dan bertabrakan dengan bus PO Primajasa.*

Laporan Syahrul Baihaqi