Sidang Isbat Digelar Besok, Diprediksi Lebaran Idul Fitri Dirayakan Serentak

FORUM KEADILAN – Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal atau lebaran Idulfitri 1445 Hijriah akan digelar besok pada Selasa, 9/4/2024 dan dari hasil sidang tersebut, diperkirakan tidak memberi perbedaan antara Pemerintah dan Muhammadiyah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa sidang Isbat akan dilakukan secara tertutup dan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, Pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, hingga Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
“Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024,” ucap Kamarudin berdasarkan dari laman resmi Kementerian Agama (kemenag).
Sidang Isbat bakal diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dan berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H/ 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.
Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71′ (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84′ (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit) dan sudut elongasi 8° 23.68′ (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94′ (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).
“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” jelasnya.
Kamaruddin mengatakan juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.
“Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak,” lanjutnya.
“Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. “Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa pelaksanaan sidang Isbat adalah penetapan secara formal sesuai dengan Undang-Undang.
Diketahui, dasar hukum sidang Isbat tercantum dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal tersebut menyebutkan, pengadilan Agama memberikan Isbat kesaksian rukyat penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” imbuhnya.*