Saksi Kubu Prabowo Bantah Pemilihan Komisioner KPU-Bawaslu Diintervensi

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II Supriyanto membantah dalil permohonan para pemohon terkait dengan tidak adanya independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama pilpres 2024 berlangsung.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 4/4/24. Supriyanto dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Pertama, saya akan menjawab terkait dengan panitia seleksi (pansel) apakah anggota KPU dan Bawaslu yang di fit dan proper test itu ada tekanan atau pesanan dari kekuasaan? Saya jawab tidak ada,” kata Supriyanto dalam persidangan
Ia menjelaskan bahwa Komisi II telah melakukan tes uji kelayakan secara proper dan mandiri. Ia menyampaikan dari Fraksinya, Gerindra, telah membuat skor untuk masing-masing kandidat.
Dengan adanya penilaian tersebut, ia menjelaskan tidak ada titipim ataupun kesalahan prosedur dalam penetapan dan pemilihan anggota lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
“Saya kira untuk fit and proper test clear and clean,” kata dia.
Untuk diketahui, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU atas hasil pilpres, sekaligus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu.
Selain itu dalam gugatannya, mereka juga meminta agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pemilu 2024 di seluruh Indonesia tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka*
Laporan Syahrul Baihaqi