Kubu Ganjar-Mahfud Bantah Gugatan ke MK Salah Kamar: Justru Selamatkan Demokrasi

FORUM KEADILAN – Tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ahmad Yulianto Nurmansyah, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah salah kamar terkait gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Justru, menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya memperbaiki demokrasi di Pilpres 2029 mendatang.
Yulianto memandang, pelaporan gugatan yang sedang berlangsung di MK khususnya Pasal 475 Undang-undang (UU) Pemilu, sudah tepat sasaran.
Sebab, kata Yulianto, pihaknya merasa penanganan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan atau tindakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak maksimum. Oleh sebab itu, cara yang tepat adalah melakukan gugatan ke MK.
“Kalau memang ternyata para pihak lain merasa bahwa penanganan yang dilakukan atau tindakan oleh Bawaslu itu tidak maksimum, mereka harus mencari ke mana keadilan itu, selain dari pada MK. Jadi tidak pernah salah kamar, karena MK itu kan garda terakhir, penjaga konstitusi negara ini. Kalau pendapat itu sah-sah saja yang namanya pihak yang merasa digugat, menjadi pihak terkait dan termohon, KPU termohon dan mereka terkait. menurut kita tidak pernah salah kamar apa yang kita lakukan,” ujarnya kepada Forum Keadilan di Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, 2/4/2024 malam.
Yulianto menilai, upaya gugatan tim hukum 03 Ganjar-Mahfud tidak serta-merta mempermasalahkan permohonan gugatan dengan hasil menang maupun kalah. Tetapi, upaya di balik permohonan tersebut, untuk memperjuangkan proses demokrasi yang jujur dan adil (jurdil) pada generasi berikutnya.
Hal itu lah yang membangkitkan rasa optimisme kubu 03 untuk memenangkan gugatan yang diajukan ke MK.
“Bukan masalah permohonan atau gugatan dengan hasil menang atau kalah. Tetapi, apa yang berada di balik upaya permohonan yang kami ajukan adalah memperjuangkan satu proses demokrasi yang seharusnya diwariskan di masa yang akan datang untuk lebih jujur, adil, dan lebih transparan. Serta terhindar dari kecurangan yang menurut kami pemilu ini benar-benar brutal, dengan bukti-bukti, fakta-fakta yang kita temukan. Jadi kalau rasa optimisme harus optimis, karena ini memperjuangkan proses demokrasi pemilu yang baik, pemilu yang tidak melibatkan cawe-cawe pemerintah,” ucapnya.
Yulianto meyakini bahwa hal tersebut telah menjadi rahasia umum. Ia pun berharap para hakim MK berani dalam mengambil keputusan untuk memperbaiki demokrasi.
“Sepertinya saya yakin juga bahwa ini sudah jadi rahasia umum. Tinggal bagaimana keberanian hakim MK untuk mengambil keputusan, di mana bisa mewariskan hal yang sangat baik untuk generasi yang akan datang, terutama untuk proses demokrasi dan pemilu yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Yulianto menyayangkan, banyak pihak yang mempermasalah gugatan yang diajukan pihaknya menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, menurutnya, Jokowi secara terang telah melakukan cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Hal tersebut, lanjut Yulianto, dapat diketahui mulai dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik berat, adanya jalinan nepotisme, serta penyalahgunaan anggaran bansos.
“Ya memang ada statement dari kubu 02 ya, salah ke pihak terkait bahwa ini yang digugat adalah KPU, kok menyeret Jokowi ke dalam ranah gugatan itu? Kita tahu ya, ini semua dimulai dari putusan MKMK bahwa terbukti adanya pelanggaran etika berat dan kita tahu bagaimana prosesnya itu, serta bagaimana ada jalinan nepotisme dari proses itu,” imbuhnya.
“Jadi kalau dikatakan tidak relevan, mohon maaf ya, kita melihat itu seperti pertunjukan di depan umum, di depan masyarakat bahwa pimpinan negara ini terlibat di sana, cawe-cawe dalam proses ini. Bagaimana tindakan pemerintah, sehingga menguntungkan salah satu paslon dalam proses pemilihan presiden ini, penggunaan anggaran negara untuk menguntungkan paslon tertentu,” sambungnya.
Bagaimana Jika Pemilu Ulang?
Dalam salah satu gugatan yang dilancarkan ke MK, pihak 03 juga memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang. Tetapi, Yulianto menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta pemilihan ulang pada proses pilpres saja, sehingga tidak akan mengubah kemenangan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di ranah legislatif.
“Kami hanya berfokus pada pilpres, tidak termasuk pada legislatifnya,” tegasnya.
Yulianto menilai, adanya pemilu ulang pun tidak mengeluarkan anggaran negara dengan jumlah yang lebih besar. Pasalnya, kata dia, Menteri Keuangan (Menkeu) dalam statement-nya memang mempersiapkan anggaran untuk dua putaran. Untuk itu Yulianto menganggap tidak akan mengurangi anggaran negara lebih besar lagi.
“Kalau kita baca statement dari Menteri Keuangan pada beberapa waktu lalu bahwa dari anggaran yang sudah disiapkan dan yang digunakan sebetulnya ada sisa, ini yang diperjuangkan adalah demokrasi untuk negara ini, pilpres yang akan datang. Kemudian, memang anggaran tersebut kalau kita lihat sebetulnya itu kan disiapkan untuk dua putaran. Jadi menurut kita tidak ada kerugian yang akan dialami oleh rakyat negara ini, tidak apa-apa pilpresnya saja, justru ada penghematan kalau itu dilakukan dua putaran tidak termasuk legislatif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yulianto membantah statement masyarakat yang menganggap para saksi ahli tidak menjelaskan lebih detail di depan para hakim pada saat persidangan berlangsung. Menurutnya, para ahli yang dihadirkan sangat relevan dengan materi gugatan.
Pihaknya juga telah menghadirkan saksi fakta, di mana para saksi tersebut mengalami langsung, intervensi yang dilakukan para oknum aparat dalam proses Pemilu 2024.
“Tidak sama sekali, hari ini kan dihadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta. Saksi ahli sangat relevan dengan materi gugatan yang kita ajukan dalam sengketa pilpres. Di dalamnya ahli ekonomi, khususnya bansos, psikologi, ahli IT, juga ada ahli hukum yang berhubungan dengan pemilu,” sambungnya.
“Demikian juga saksi-saksi fakta yang mereka mengalami secara langsung melihat dan memiliki bukti dari keterlibatan aparat pemerintah, ASN, dalam hal ini, intervensi, intimidasi yang terjadi pada saat proses pemilihan umum, baik sebelum, pada saat dan setelahnya, sehingga hal tersebut berhubungan dengan menguntungkan salah satu paslon,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah