Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Jika MK Hanya Berpegang pada Kewenangan, Mustahil Gugatan Anies-Ganjar Dikabulkan

Redaksi
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024 mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK cermat, gugatan mereka mungkin dapat dikabulkan.

Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai bahwa kemenangan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bermasalah. Mereka menuding adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemenangan Prabowo-Gibran.

Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies dan Ganjar ingin Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan diadakan pilpres ulang. Terkait hal ini, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli memandang, dikabulkan atau tidaknya gugatan bergantung pada sikap dan pandangan para hakim MK.

Ia menjelaskan, gugatan yang dilakukan oleh paslon 01 dan 03 berkaitan dengan pelanggaran dan bukan tentang perselisihan hasil pemilu. Untuk itu, jika hakim MK berpegang pada sebatas kewenangan MK, maka kemungkinan gugatan tersebut ditolak.

“Jika para hakimnya berpegang bahwa kewenangan MK hanya terkait dengan perselisihan pemilu, kemungkinan gugatan mereka akan ditolak,” ujar Lili kepada Forum Keadilan, Rabu, 3/4/2024.

Menurut Lili, jika para hakim MK menelusuri lebih jauh dugaan kecurangan pilpres, seperti yang didalilkan oleh paslon 01 dan 03, maka peluang gugatan yang dilayangkan mungkin dikabulkan.

“Harapan dari mereka kan MK harus lebih jauh melangkah untuk menegakkan keadilan substansial. Tapi saya melihat, sepertinya MK tidak akan melangkah lebih jauh. Bisa jadi hanya fokus pada perselisihan pemilu saja,” ungkapnya.

Kata Lili, berbicara mengenai sengketa pilpres, dari pasca-reformasi, tepatnya tahun 2004 hingga saat ini, belum ada gugatan atau hasil yang dibatalkan oleh MK.

“Kalau untuk pileg dan pilkada, banyak yang dikabulkan. Tapi untuk pilpres, setahu saya belum pernah,” sebutnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro yang menyebut, sengketa pilkada dan pilpres merupakan dua ranah yang berbeda. Sebab, pilpres diatur khusus mengenai syarat pencalonan dan kampanyenya.

“Peluang gugatan 01 dan 03 dikabulkan itu kecil, MK kan bicara hasil. Kalau bicara proses (kecurangan) itu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kamarnya sudah berbeda. Secara rasional agak sulit, apalagi sampai didiskualifikasi. Terlalu jauh nalar yang bisa disangkut-pautkan,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu, 03/4.

Agung setuju, bahwa sengketa pilpres yang dibawa ke MK bukan persoalan menang atau kalah. Tetapi, untuk menjaga loyalitas pendukung dan membangun gerakan politik demokrasi yang harus terus dievaluasi.

Terlebih, kata Agung, gugatan yang dilayangkan paslon 01 dan 03 mengenai kecurangan yang TSM. Di mana kecurangan tersebut harus dijelaskan dan dibuktikan dengan data yang konkret.

“Tidak ada yang sia-sia melakukan gugatan ke MK. Bukan persoalan menang dan kalah, tapi kan mereka mempersoalkan yang sudah selesai. Kompetisi sudah selesai, ini kan seperti mutar ulang kaset lama,” jelasnya.*

Laporan Merinda Faradianti