Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

Hakim MK Pertanyakan Saksi Bawaslu, Nilai Tak Relevan dengan Sengketa yang Dalilkan

Redaksi
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024 | YouTube KPU
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024 | YouTube KPU
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti saksi yang dihadirkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap tidak relevan dalam menjelaskan kesaksiannya terkait sengketa pilpres yang didalilkan para pemohon.

Hal itu Arief sampaikan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024.

Arief lantas mempertanyakan apakah para saksi yang dihadirkan sudah mendapat briefing terkait persoalan dalam perkara pilpres.

“Kalau cuma data-data begini kita pusing, nggak fokus ke arah apa yang disengketakan,” ucap Arief dalam persidangan.

Arief juga menilai bahwa keterangan saksi terkait tidak menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra soal ketidakaktifan Bawaslu dalam menanggapi dalil-dalil pemohon selama sengketa pilpres.

Menjawab hal tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa yang disampaikan oleh dua saksi pertama ialah terkait dengan pertanyaan Hakim MK Enny dan sesuai dengan dalil para pemohon.

“Kami sampaikan bagaimana Siwaslu itu bekerja, kemudian yang kedua bagaimana proses dari provinsi datanya masuk ke pusat. Ini kami gambarkan dua saksi ini, nanti sisanya mengenai kasus-kasus yang dibahas yang didalilkan para pemohon,” ucap Bagja.

Senada dengan Arief, Ketua MK Suhartoyo bertanya langsung kepada saksi Heri Dermanto soal apakah ia mengikuti hal-hal yang dipersoalkan para pemohon. Ia juga bertanya mengapa saksi dihadirkan secara acak jika tidak ada kaitannya dengan pemohon.

Heri lantas menjawab bahwa ia hanya menjelaskan bahwa di Kalimantan Timur tidak ada laporan dari para pemohon. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan dalil-dalil para pemohon.

“Tapi tidak ada kaitannya dengan yang dipersoalkan oleh pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo lantas meminta Ketua Bawaslu untuk melanjutkan ke saksi selanjutnya yang dianggap relevan dengan permohonan pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024.*

Laporan Syahrul Baihaqi