Rabu, 02 Juli 2025
Menu

BW: Semua Dalil Permohonan Kami Tak Mampu Dibantah oleh KPU

Redaksi
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto (yang berbicara) usai skorsing persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto (yang berbicara) usai skorsing persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto (yang berbicara) usai skorsing persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto (BW), menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu membantah dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum AMIN.

Apalagi, kata BW, KPU hanya menampilkan satu ahli yang berkaitan dengan Teknologi dan Informasi untuk menerangkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Dalam hukum ya, semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu dibantah oleh KPU, karena dia tidak menggunakan forum tadi untuk mengcounter dalil-dalil yang kami ajukan,” ucap Bambang usai skorsing persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024.

BW berkeyakinan bahwa KPU dengan sengaja tidak menjawab dalil-dalil permohonan mereka melalui proses pemeriksaan ahli.

“Memang ahlinya soal IT saja, padahal di permohonan kami IT itu kami taruh di bagian paling belakang,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar hari ini, KPU hanya menghadirkan satu ahli dan dua orang saksi.*

Laporan Syahrul Baihaqi