Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Yusril soal Kubu Ganjar Usul Hadirkan Kapolri ke Sidang Sengketa Pilpres: Silakan Saja

Redaksi
Tim pembela Prabowo dan Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 2/4/2024 | Dok. MK
Tim pembela Prabowo dan Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 2/4/2024 | Dok. MK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Silakan saja mereka mohon seperti itu. Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri,” ucapnya kepada awak media usai skors persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 2/4/2024.

Meski begitu, Yusril mengatakan bahwa Kapolri, yang merupakan salah satu jabatan institusi, tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukum, melainkan harus dihadirkan langsung oleh MK.

Yusril juga menjelaskan bahwa kehadiran baik menteri atau Kapolri tidak diambil sumpahnya layaknya saksi dan ahli, melainkan hanya sebagai pemberi keterangan.

“Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi, kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad informandum,” terangnya.

Yusril menjelaskan bahwa memorandum ad informandum hanya berfungsi sebagai informasi atau keterangan bagi Hakim Konstitusi untuk memahami konteks yang menjadi persoalan dalam sengketa hasil pilpres.

Sebelumnya, Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengusulkan ke MK agar menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Todung beralasan bahwa kehadiran Kapolri sangat diperlukan karena menyangkut adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian yang dianggapnya tidak berlaku netral dalam proses pemilu.

“Jadi, kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” tuturnya, Selasa.

“Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum,” lanjutnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi