FORUM KEADILAN – Filsuf Franz-Magnis Suseno atau Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 2/4/2024.
Saksi yang dihadirkan Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD ini memaparkan soal dugaan pelanggaran etika yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung.
Salah satu paparan Romo Magis ialah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Awalnya, ia menyinggung terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pendaftaran yang dinilai sebagai pelanggaran etika berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sudah jelas, mendasarkan diri pada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika berat sendiri,” ucapnya di persidangan.
Selain itu, ia juga menyinggung keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap menyalahgunakan kekuasaan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Menurut Romo Magnis, bansos bukan milik presiden, melainkan bangsa Indonesia. Jadi, penyaluran bansos harusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.
“Kalau presiden bersama kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye pasangan calon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian, pelanggaran etika,” terangnya.
Oleh karenanya, Romo Magnis menilai bahwa presiden sudah kehilangan wawasan etika sebagai pemimpin negara.
“Kekuasaan yang ia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat,” pungkasnya.*
Laporan Syahrul Baihaqi