FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengatakan bahwa permohonan Timnas AMIN tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Yusril saat jeda sidang sengketa Pilpres hari ini.
“Jadi intinya, menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak,” ujar Yusril kepada wartawan, Senin, 1/4/2024.
Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Prabowo-Gibran sudah menyimak dengan betul apa yang disampaikan oleh Tim Hukum AMIN dan menilai keterangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli dari tim lawan bukan hal yang luar biasa.
“Dari semua saksi dan ahli yang dihadirkan di sini sudah kami simak baik-baik. Kami juga sudah ajukan pertanyaan yang cukup tajam kepada mereka. Jadi pada prinsipnya mungkin tidak, bukan sesuatu yang luar biasa dari keterangan saksi dan ahli,” ujar Yusril.
Yusril juga menjelaskan adanya salah pemahaman mengenai kata vonis yang disampaikan oleh salah satu ahli yang hadir.
“Jadi begini, tadi juga ahli menerangkan bahwa satu pejabat penyelenggara negara tidak bisa mengambil satu kebijakan berdasarkan vonis pengadilan, dia bilang putusan MK vonis,” lanjutnya.
“Dalam bahasa Belanda, putusan MK itu bukan vonis, karena tidak mengadili orang, dia menguji Undang-Undang terhadap undang-undang dasar dan dia membatalkan bunyi UU Pemilu dan mengatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden itu boleh di bawah 40 tahun sepanjang dia pernah menjabat jabatan yang dipilih dalam pemilu termasuk pilkada. Itu sama sekali bukan vonis ya,” terangnya.
Yusril juga mengatakan putusan MK dalam hal pengujian Undang-Undang mempunyai kedudukan yang setara dengan Undang-Undang (UU).
“Putusan MK dalam hal pengujian UU pun mempunyai kekuatan yang setara dengan UU. Itu bukan vonis pengadilan, kalau vonis pengadilan di eksekusi. Jadi saya juga agak heran, ahlinya tapi kurang memahami persoalan,” tandas Yusril.*