Saksi Ahli Timnas AMIN Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Saksi ahli yang dihadirkan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ridwan menyebut bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto tidak sah berdasarkan hukum.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 1/4/24.

Bacaan Lainnya

“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah,” ucap Ridwan.

Ahli Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan bahwa saat pendaftaran capres-cawapres pada 19 sampai 25 Oktober, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, syarat pencalonan berusia paling rendah 40 tahun.

Di sisi lain, KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun. Setelah pendaftaran diterima, KPU baru merevisi PKPU.

“Ini yang saya aneh adalah pada konsiderans menimbang huruf a. Di sana disebutkan untuk melaksanakan Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 tahun 2023, padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara, peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan?” tuturnya.

Pernyataan senada juga diutarakan oleh Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya. Bambang menilai proses penetapan Gibran sebagai cawapres bukan sekedar pelanggaran etika tapi juga pelanggaran konstitusi.

“Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian, serta tidak boleh diamandemen dalam waktu sebelum pemilu,” tutur Bambang.

Menurutnya, perubahan persyaratan dalam waktu singkat di tengah proses pendaftaran dapat mengakibatkan perubahan mendasar terhadap pemilu 2024.

Apalagi, kata dia, Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga hal itu menimbulkan ketimpangan arena kompetisi dan menyebabkan disfungsi elektoral.

“UU Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama. Tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang sengketa pilpres dengan agenda pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Dalam sidang hari ini tim hukum Anies-Muhaimin menghadirkan sebanyak 7 ahli dan 11 saksi.

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait