FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju ke sidang sengketa Pilpres 2024 pada 5 April 2024. Tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku tak masalah dengan hal itu.
Adapun empat menteri yang dimaksud ialah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“MK panggil menteri untuk kepentingan sendiri, Jumat. Para pihak pemohon tidak boleh tanya-tanya jadi tegas,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1/4/2024.
Kata Otto, baik jika MK memanggil keempat menteri ini. Sebab, menurutnya, pihaknya tidak perlu lagi bersusah payah mencari saksi untuk bersidang di MK.
“Kami terus terang fine-fine saja bahkan kami lebih yakni kalau menteri bersedia datang, semuanya akan lebih jelas dan tuntas, kami tidak capek lagi cari saksi-saksi lain,” kata Otto.
“Kalau saksi lain sifatnya sepotong-sepotong, kalau menteri langsung menjelaskannya tuntas, kalau mereka datang hari Jumat kami masih akan mendapat posisi yang lebih baik karena semua menteri terkait itu akan menjelaskan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Diketahui, MK memutuskan memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.
“Jumat 5 April, kita panggil pihak yang dipandang perlu MK berdasarkan rapat yang mulia tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin.
“Pertama yang perlu didengar, Saudara Muhadjir Effendy Menko PMK, kedua Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, ketiga Sri Mulyani Menkeu, keempat Tri Rismaharini Mensos,” lanjutnya.
Suhartoyo mengatakan bahwa pemanggilan keempat menteri ini bukan untuk memenuhi keinginan dari pihak pemohon yang menginginkan kehadiran sejumlah menteri dalam sidang gugatan Pilpres.
Namun, menurut Suhartoyo, keempat menteri dipanggil karena keterangan mereka memang dibutuhkan oleh hakim MK.
Selain itu, MK juga memanggil seluruh anggota DKPP untuk didengar keterangannya pada 5 April mendatang.
“Kelima DKPP,” kata Suhartoyo.*