Kemendikbudristek Tepis Ekskul Pramuka Dihapus tapi Keikutsertaan Sukarela

FORUM KEADILAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghapuskan pramuka.
Kemendikbudristek menjelaskan, pramuka tetap harus tersedia di setiap satuan pendidikan, namun keikutsertaan peserta didik sekarang bersifat sukarela.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang menengah tetap diwajibkan untuk menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang wajib dalam Kurikulum Merdeka.
Kewajiban ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan setiap satuan pendidikan/sekolah memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka,” jelas Anindito melalui keterangan tertulis, Senin, 1/4/2024.
Anindito menjelaskan, Kemendikbudristek, melalui Permendikbudristek Nomor 12/2024, hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model Blok yang sebelumnya mewajibkan perkemahan, sehingga kini menjadi opsional. Meskipun demikian, apabila satuan pendidikan memutuskan untuk menyelenggarakan perkemahan, hal tersebut tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka juga bersifat sukarela. Nino merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menegaskan, pramuka harus bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
“UU 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela,” jelas Nino.
Nino menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka untuk membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menghormati nilai-nilai luhur bangsa, serta memiliki keterampilan hidup.
Menurut Nino, dengan semua pertimbangan ini, setiap anak didik berhak untuk mengikuti Pendidikan Kepramukaan.
Ke depan, Kemendikbudristek akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Nino.*