Bantah Pernyataan Otto, Bivitri Sebut Permohonan Ganjar dan Anies Ada di Kamar yang Benar

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tak sependapat dengan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan yang menyebut permohonan sengketa Pilpres 2024 salah kamar.
Bivitri menyebut, tidak ada ‘kamar lain’ dalam penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Kalau tujuannya adalah membatalkan penetapan hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU), ya enggak bakal diterima,” kata Bivitri dalam acara diskusi bertajuk ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024’ di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin, 1/4/2024.
Bivitri menjelaskan, ada istilah kompetensi absolut dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu. Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa MK menjadi satu-satunya lembaga yang menyelesaikan sengketa Pemilu.
“Kompetensi absolut untuk menyelesaikan masalah perselisihan hasil pemilihan umum, menurut konstitusi, bukan hanya menurut undang-undang loh,” ungkapnya.
Untuk itu Bivitri berpendapat bahwa permohonan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar sudah berada di kamar yang benar.
“Tapi saya mau bilang, kalau teman-teman baca positanya, baca petitumnya dari 1 maupun 3, kita akan lihat bahwa ini adalah kamar yang benar. Masalah nanti bisa dibuktikan atau tidak, ayo kita lihat, kan pembuktiannya baru mulai hari ini,” terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai, permohonan sengketa Pemilu 2024 yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar salah kamar.
Menurut Otto, permohonan tersebut seharusnya digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan ke MK. Sebab, permohonan dari kedua kubu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga, dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar,” kata Otto dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024 di MK, Kamis, 28/3.*
Laporan M. Hafid