FORUM KEADILAN – Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024.
Ketua Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan MK adalah benteng terakhir perjuangan mereka terkait hasil Pilpres 2024.
“Bagaimana situasi sekarang dengan Mahkamah Konstitusi, menurut saya Mahkamah Konstitusi ini adalah tempat terakhir, saya sih masih punya optimisme untuk bisa mendapatkan keputusan yang menjawab kebuntuan politik kebutuhan hukum hari ini,” kata Todung dalam diskusi bertajuk ‘Sing Waras Sing Menang’, Sabtu, 30/3/2024.
“Memang tidak mudah, tapi kalau melihat suasana kebatinan di dalam MK itu sendiri, mereka kan berada dalam titik nadir, mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK nomor 90 itu dilahirkan, ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia,” sambungnya.
Todung menilai, kecurangan dalam Pemilu 2024 telah dimulai sejak putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto setelah MK mengabulkan syarat tambahan untuk calon presiden dan wakil presiden.
“Karena putusan itu karena itu memang telanjang, terang-terangan melanggar kepatutan, kewajaran, melanggar etika, melanggar hukum, membolehkan seseorang yang betul-betul tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dengan nepotisme yang kita saksikan. Presiden ada Ketua MK, ada anaknya, itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika. buat saya itu setback yang luar biasa dan banyak orang yang akhirnya turun gunung,” kata Todung.
Menurut Todung, MK dapat mengembalikan kepercayaan publik jika berani membatalkan hasil Pemilu 2024 dan melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
“MK menurut saya menyadari itu, mudah-mudahan hati nurani teman-teman di Mahkamah Konstitusi itu terpanggil untuk melihat keadaan ini dan kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta, dan melakukan pemungutan suara ulang,” ucap dia.
“Itu akan memulihkan public trust kepada MK, akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini,” pungkas Todung.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024 dengan 96.214.691 suara. Sedangkan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara, dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.
Hasil itu lah yang kemudian digugat Ganjar-Mahfud di MK.
Dalam petitum-nya, Ganjar-Mahfud meminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin vs Ganjar-Mahfud.
Berikut petitum yang dimohonkan tim Ganjar-Mahfud:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
- Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dalam keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 bertanggal 14 November 2023;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.*