Jumat, 31 Oktober 2025
Menu

Permohonan Pindah Rutan SYL Dikabulkan Hakim, KPK Harap Bukan Modus Menghindar

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pindah rumah tahanan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan hakim yang mengabulkan perpindahan SYL dari Rutan KPK, Jakarta Selatan, ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun demikian tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum, sehingga atas dasar itu KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 28/3/2024.

Meskipun begitu, kata Ali, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun, KPK berharap pemindahan ke Rutan Salemba tersebut bukan lah modus SYL untuk menghindari proses hukum.

“Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran,” kata Ali.

Ali menegaskan bahwa Rutan KPK telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas olahraga yang mendukung kesehatan para tahanan.

“Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan,” jelas Ali.

Standar Rutan KPK juga telah dinilai oleh Ditjen Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Selain itu, kata Ali, terdapat klinik dan persediaan obat-obatan yang tersedia bagi tahanan di Rutan KPK. Tahanan KPK juga dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lainnya jika dibutuhkan menurut pertimbangan dokter.

“KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan,” jelas Ali.

SYL  Pindah Penahanan

Sebelumnya, hakim PN Tipikor mengabulkan pengajuan pemindahan penahanan SYL dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba.

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang rumah tahanan negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak Tanggal 27 Maret 2024,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh usai membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 27/3.

“Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” imbuhnya.

Hakim mengatakan, kondisi kesehatan SYL menjadi pertimbangan pengajuan pemindahan tersebut dikabulkan.

“Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa tersebut beralasan untuk dikabulkan,” kata hakim.

Hakim juga menjelaskan bahwa pengabulan permohonan tersebut dilakukan demi kelancaran proses persidangan.

“Terdakwa juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya sebagaimana bukti-bukti terlampir. Empat, bahwa terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan di atas,” imbuh hakim.*