KPU Sindir AMIN yang Baru Persoalkan Pencalonan Gibran Setelah Hasil Pilpres Keluar

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyindir gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang mempermasalahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena tidak memenuhi syarat formil.
KPU menganggap aneh bahwa pemohon baru menyalahkan tidak terpenuhinya pencalonan Gibran setelah hasil perhitungan suara keluar.
“Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2024, apa pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon. Tentu jawabnya tidak, Yang Mulia,” ucap Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.
Hifdzil menyatakan, tidak ada keberatan yang diajukan oleh pemohon mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye.
Di sisi lain, kata Hifdzil, pemohon secara tidak langsung justru mengikuti tahapan Pilpres 2024 tanpa melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Hifdzil juga menyebut bahwa Anies-Muhaimin saling berinteraksi, melempar pertanyaan dan sanggahan ke Prabowo-Gibran dalam debat pilpres yang telah difasilitasi oleh KPU.
“Berdasarkan hal itu, dalil pemohon yang mengatakan termohon (KPU) sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti,” katanya.
Untuk diketahui, Anies-Muhaimin menggugat hasil Keputusan KPU atas penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.
Kubu Anies-Muhaimin menyatakan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan selama pemilu berlangsung. Salah satu kecurangan yang disoroti oleh mereka adalah terkait pencalonan Gibran yang tidak memenuhi syarat formil.
Dalam petitumnya, Anies-Muhaimin memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU atas hasil Pilpres 2024, sekaligus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu.*
Laporan Syahrul Baihaqi