Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan

Redaksi
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 | dok. Kejagung
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 | dok. Kejagung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dalam perkara ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Dikatakan, Harvey pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Adapun kasus posisi pada perkara ini bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27/3/2024.

“Yang bersangkutan (Harvey) dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” tambahnya.

Kuntadi memaparkan, hasil pertemuan Harvey dan RZ itu menghasilkan kesepakatan kegiatan akomodir pertambangan liar, yang dibalut dengan adanya sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” jelas Kuntadi.

Selanjutnya, kata Kuntadi, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan itu lalu diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN).

Helena Lim diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Total, termasuk Harvey, ada 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini.

Dalam perkara ini, Harvey dijerat dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Harvey pun langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kuntadi.*