KPK Belum Terima Uang Rp40 Juta dari SYL ke NasDem

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan pers di Gedung KPK C1, Jakarta, pada Rabu, 27/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan pers di Gedung KPK C1, Jakarta, pada Rabu, 27/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima seluruh uang suap yang diterima Partai NasDem dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dari total sebanyak Rp860 juta, NasDem baru mengembalikan uang ‘sumbangan dari SYL’ itu sebesar Rp820 juta. Artinya, tersisa Rp40 juta lagi.

Bacaan Lainnya

“Dikonfirmasi adanya pengembalian uang melalui saksi (Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni) Rp800 jutaan lebih itu yang sudah masuk ke rekening penampungan KPK,” kata Ali kepada awak media di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Rabu, 27/3/2024.

Ali mengatakan, Ahmad Sahroni sempat menyebut akan segera mengembalikan sisa uang suap SYL sebesar Rp40 juta. Namun, menurut Ali, hingga tadi Selasa, 26/3 malam, KPK masih belum menerima sisa uang tersebut.

“Kemarin juga disampaikan yang bersangkutan (Ahmad Sahroni) akan mengembalikan yang Rp40 juta sebagaimana yang saat ini sedang berproses didakwaan,” ujarnya.

“Kami sudah mengonfirmasi ke tim penyidik sampai tadi malam itu masih belum ada, belum masuk uang Rp40 juta itu. Tapi kami membaca di pemberitaan, katanya Pak Sahroni akan kooperatif menyerahkan itu, sehingga kami meyakini juga nantinya akan menyerahkan ataupun mengembalikan melalui rekening penampungan KPK,” jelasnya.

Meskipun begitu, Ali menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali apakah dana tersebut sudah dikembalikan atau belum.

“Jadi nanti ditunggu proses pengembalian itu. Bisa jadi yang bersangkutan sudah mengirimkan tapi belum kami cek ulang. Belum kami cek ulang dari rekening penampungan ataupun ada konfirmasi dari yang bersangkutan (Ahmad Sahroni) ke tim penyidik. Tapi informasi yang kami peroleh itu belum ada,” tutur Ali.

Sementara, terkait kemungkinan pemanggilan saksi lain dari NasDem untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL ini, Ali mengaku penyidik KPK masih belum menentukan.

“Kebetulan untuk memanggil siapa pun itu (dari Nasdem) itu nanti masuk dalam proses penyelesaian TPPU ini dilakukan sepanjang tim penyidik ini memang membutuhkan gitu ya,” tuturnya.

“Ketika KPK memanggil seseorang menjadi saksi itu karena memang ada kebutuhan yang perlu didalami, perlu digali. Bukan berarti kemudian tanpa alasan yang kuat ketika seseorang dipanggil sebagai saksi,” paparnya.

Ali menegaskan,  pemanggilan saksi di KPK tidak bisa dilakukan jika memang tak dibutuhkan.

“Untuk siapa nanti nama-nama saksinya (yang lain), itu tentu nanti akan kami update kembali untuk perkara TPPU SYL ini. Kami tidak akan menyebutkan nama-nama saksi lain, sebelum adanya jadwal dari tim penyidik untuk memanggil saksi tersebut,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari