Mendagri Tito Ungkap 450 ASN Dilaporkan soal Netralitas Pemilu, 240 Terbukti Melanggar

FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa adanya ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti telah melanggar netralitas Pemilu pada Pemilu 2024.
Ratusan ASN tersebut juga telah dijatuhi sanksi setelah terbukti melanggar netralitas.
“Namun tidak menutup informasi, bahwa banyak, ada juga, bukan banyak, pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN. Laporan setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, melanggar netralitas,” ujar Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Senin, 25/3/2024.
“Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi,” tuturnya.
Kemudian, sebanyak 180 ASN juga telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Dalam penjelasannya, ditunjukkan lima besar bentuk pelanggaran netralitas ASN.
Pertama, membuat posting, komentar, share dan like atau bahkan bergabung dengan akun pemenangan calon peserta Pemilu.
ASN yang telah tercatat melakukan pelanggaran kategori ini sebesar 15,8 persen.
Kedua, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, hingga pengenalan pasangan calon ataupun Partai Politik (Parpol) sebanyak 12,9 persen.
Ketiga, sosialisasi dan kampanyenya pasangan calon sebesar 11,3 persen.
Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik (parpol) atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat sebesar 10,8 persen.
Terakhir, menjadi anggota atau pengurus parpol sebanyak 7,1 persen.*