KPU Siapkan Advokat Hadapi Sengketa Pemilu 2024

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024. Ia juga menyebut KPU juga mempersiapkan beragam jenis sengketa Pemilu.
“Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD,” ujar Hasyim kepada awak media di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24/3/2024.
Ia mengatakan berkaca pada Pemilu sebelumnya, tim KPU RI menyiapkan sendiri tim hukum untuk dapat menangani urusan Partai dan tim hukum untuk partai terbagi secara merata di semua tingkatan.
“Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota,” terangnya.
“Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah lebih dulu mengajukan PHPU Pilpres 2024. Pendaftaran gugatan itu diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN pada Kamis, 21/3 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dilansir dari laman MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Kemudian, Pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23/3/2024.
Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.
Perkara tersebut tercatat dengan pemohon H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., dan Prof. Dr. H. M. Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P., serta termohon KPU RI dan kuasa hukum Todung M Lubis.
Permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud melalui tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) berisi 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampirannya. TPN menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut.*
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024. Ia juga menyebut KPU juga mempersiapkan beragam jenis sengketa Pemilu.
“Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD,” ujar Hasyim kepada awak media di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24/3/2024.
Ia mengatakan berkaca pada Pemilu sebelumnya, tim KPU RI menyiapkan sendiri tim hukum untuk dapat menangani urusan Partai dan tim hukum untuk partai terbagi secara merata di semua tingkatan.
“Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota,” terangnya.
“Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah lebih dulu mengajukan PHPU Pilpres 2024. Pendaftaran gugatan itu diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN pada Kamis, 21/3 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dilansir dari laman MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Kemudian, Pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23/3/2024.
Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.
Perkara tersebut tercatat dengan pemohon H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., dan Prof. Dr. H. M. Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P., serta termohon KPU RI dan kuasa hukum Todung M Lubis.
Permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud melalui tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) berisi 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampirannya. TPN menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut.*