FORUM KEADILAN – Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan hasil Pemilu 2024 yang dilayangkan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gibran mengaku tak mempersoalkan terkait gugatan tersebut dan mempersilakan paslon lain menggugat ke MK.
“Dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing. Monggo,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 25/3/2024.
Diketahui, dalam gugatanya, baik AMIN maupun Ganjar-Mahfud meminta pemilu ulang. AMIN juga meminta pemilu ulang tanpa Gibran, sementara Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Menanggapi permohonan gugatan yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud tersebut, Gibran mengaku heran.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa mau diminta lagi, apakah mau diulang sampai (01/03) menang, ya itu?” ujar Gibran.
“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada mekanisme sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Anies-Muhaimin melalui Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mengajukan pada Kamis, 21/3 sekitar pukul 09.00 WIB. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara, Ganjar-Mahfud melalui tim hukum TPN mengajukan pada Sabtu, 23/3. Gugatan tersebut diregistrasikan dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.*