Selasa, 04 November 2025
Menu

Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23/3/2024. Gugatan tersebut sudah teregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Perkara tersebut tercatat dengan pemohon H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., dan Prof. Dr. H. M. Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P., serta termohon KPU RI dan kuasa hukum Todung M Lubis.

Permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud melalui tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) berisi 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampirannya. TPN menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut.

Dalam pengajuan PHPU tersebut, Ganjar-Mahfud melalui tim hukum TPN meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024.

Setelah didiskualifikasi, mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.

Menurut Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Prabowo-Gibran didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum sejak awal, lewat polemik putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres.

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu.

“Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia,” lanjutnya.

Todung mengatakan, pihaknya meminta MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil hitung manual Pilpres 2024. Sebab menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.

Todung mengklaim, penyalahgunaan kekuasaan tersebut meliputi intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (bansos). Menurutnya, bansos tersebut banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Selain itu, kata dia, terdapat banyak kriminalisasi dan intimidasi di berbagai tempat.

“Kami ini ikut kampanye dan ikut berkali-kali ke daerah dan bertemu dengan kepala desa, bertemu dengan lurah, bertemu dengan aktivis-aktivis, kita merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan,” kata Todung.

Todung juga mengungkap, pihaknya menilai terjadi penyalahgunaan sistem IT KPU, salah satunya terkait dengan situs Sirekap.

Menurut Todung, penggelembungan suara bisa saja terjadi di Sirekap, ditambah lagi dengan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum terselesaikan dengan baik.

“Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. Yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di MK, dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi. MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi,” pungkas Todung.

Sebelumnya, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah lebih dulu mengajukan PHPU Pilpres 2024. Pendaftaran gugatan itu diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN pada Kamis, 21/3 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dilansir dari laman MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Hasil Pilpres 2024

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan hasil Pilpres 2024, Rabu, 20/3 malam. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024 dengan memperoleh sebanyak 96.214.691 suara.

Sedangkan, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menempati urutan kedua dengan perolehan suara sebanyak 40.971.906 dari total suara sah nasional.

Kemudian, disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pasangan ini mendapatkan suara sebanyak 27.040.878 dari total suara sah nasional.*