Senin, 07 Juli 2025
Menu

Selesai Diperiksa, Sahroni Sebut KPK Sarankan NasDem Kembalikan Rp40 Juta dari SYL

Redaksi
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat, 22/3/2024.
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat, 22/3/2024 | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat, 22/3/2024.

Sahroni diperiksa selama 1 jam 30 menit. Sahroni mengatakan, dirinya dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang korupsi dari SYL ke NasDem dengan nilai mencapai Rp40 juta.

Sahroni mengatakan, penyidik KPK menyarankan NasDem mengembalikan Rp40 juta yang diberikan SYL hari ini.

“Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account,” kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Selain itu, Sahroni mengatakan, NasDem juga menerima Rp820 juta dari SYL, namun menurutnya uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK.

“Sudah, sudah (dikembalikan), Rp820 juta,” ucapnya.

Meski begitu, Sahroni tak menjelaskan detail kapan uang itu dikembalikan.

Dalam kasus ini, SYL dijerat KPK sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.

Dua perkara pertama, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan masih berproses.*