Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Ruang Udara Natuna Akhirnya Kembali ke Indonesia Setelah 78 Dikendalikan Singapura

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan | Instagram @luhut.pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan | Instagram @luhut.pandjaitan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Indonesia dan Singapura sudah menyelesaikan tiga perjanjian, salah satunya proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.

Luhut menjelaskan, Singapura sebelumnya mempunyai kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0-37.000 kaki.

“60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia,” tulis Luhut melalui akun Instagram resmi miliknya, Jumat, 22/3/2024.

Luhut mengatakan bahwa dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, maka kebijakan pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan bakal membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif dan atraktif bagi Industri penerbangan sipil.

“Sehingga pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai,” tulis Luhut.

Ia juga mengatakan, selain perjanjian FIR, perjanjian kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga diberlakukan. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang paling melegakan karena ketiga hal tersebut menjadi isu bilateral yang lama belum dituntaskan antara kedua negara.

“Berkat pendekatan diplomasi yang baik dari Presiden @jokowi bersama PM Lee Hsien Long, ketiga perjanjian tersebut bisa disepakati bersama,” tulis Luhut.

Ia menceritakan, proses penyelesaian tiga perjanjian itu sangat panjang begia kedua negara dan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dialog dengan semua pihak dikedepankan terutama menjalin komunikasi dengan Menteri Senior Singapura, Pak Teo Che Hean.

“Dalam perjalanannya, ternyata hal tersebut motor utama dalam mempercepat keseluruhan proses pemberlakuan. Semua langkah diambil dengan tekad mengedepankan memperkuat hubungan bilateral dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah kedua negara,” ucap dia.

Diketahui, menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Pelayanan Ruang Udara atau FIR merupakan suatu daerah yang dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

Pengelolaan FIR di wilayah NKRI oleh Singapura berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan Indonesia belum mampu dalam mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.

Pada saat itu, Indonesia juga baru saja merdeka dari penjajahan. ICAO menilai saat itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur.

Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan dan juga tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.

Akhirnya, sejak tahun 1946, sebagian FIR di wilayah barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yaitu meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.*