Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan pada 22 April

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan dilakukan pada Senin, 22/4/2024.
Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa waktu itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sesuai dengan aturan, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
“Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja,” ujar Fajar kepada wartawan di kantornya, Kamis, 21/3/2024.
Fajar juga mengatakan bahwa waktu sidang memang terpotong dengan masa libur Lebaran 2024 dan menyebut pada hari cuti bersama dan libur lebaran, tidak dihitung dalam hari kerja.
“Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus,” jelasnya.
“Ya kalau terpotong pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8, 9, 10, 11, 12, 13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke-22,” lanjutnya.
Fajar memastikan siap menerima pengajuan sengketa Pemilu pasca-penetapan hasil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Para peserta Pemilu yang akan mengajukan sengketa Pileg, kata dia, bisa dilakukan sebelum 3×24 jam.
Waktu tersebut menyusul putusan KPU yang dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19 WIB. Tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23/3/2024, pukul 22.19 WIB.
“Maka pileg itu 3×24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan,” imbuhnya.
Batas waktu pengajuan sengketa Pemilu di MK, berbeda antara Pilpres dengan Pileg. Berbeda juga dengan Pileg yang dipatok dengan permainan jam, Pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
“Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari,” tandasnya.*