Mendagri Tito Karnavian Ungkap Ada Pemda Selewengkan Gaji Dokter untuk Bayar Utang Proyek

FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ada pemerintah daerah (pemda) yang menyelewengkan gaji Dokter spesialis demi membayarkan utang proyek.
Hal ini disampaikan setelah Tito memperingatkan agar tidak ada penyelewengan dana alokasi umum (DAU) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para Pemda.
Tito menegaskan DAU yang ditransfer khusus untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
“Ini (penyelewengan) terjadi seperti di Pulau Buru (Maluku), itu temuan kita. Sudah jelas ada anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan untuk dokter spesialis, tapi dokter spesialisnya tidak menerima gaji dan tunjangannya yang sudah disampaikan kepada pemerintah kabupaten,” ungkap Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin, 18/3/2024.
“Ternyata uangnya sudah diterima dari Kemenkes, tapi dipakai (pemda) untuk membayar utang-utang proyek lain. Akibatnya, uang untuk membayar dokter spesialis tidak diberikan dan mereka mogok. Akhirnya kita paksa (pemda) segera membayarkan, baru dokternya mau bekerja lagi, ini jangan sampai terjadi (penyelewengan uang THR),” lanjutnya.
Ia menegaskan akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pemda mengenai penggunaan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tersebut. Tito mengatakan bahwa hak tersebut harus diberikan pemda kepada aparatur sipil negara (ASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS), kepala dan wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tito mengatakan rincian lebih lanjut merupakan berupa arahan kepada para pemda akan dituangkan dalam surat tersebut. Rencananya, SE tersebut akan terbit paling lambat hari ini.
“Calon PNS ini maksudnya yang sudah diterima sebagai PNS, tapi masih dalam status katakanlah seperti magang sambil menunggu menjadi PNS resmi keluar surat keputusan (SK)-nya,” terangnya.
“Kita harapkan dengan adanya THR bisa memperkuat daya beli dimulai dari ASN dulu dan TNI/Polri. Tentu kita juga mendorong swasta melakukan hal yang sama ketika mereka mendapatkan keuntungan. Sehingga ini akan dapat mengimbangi terjadinya potensi harga barang jasa karena tekanan atau demand meningkat di Ramadan dan hari raya (Idulfitri), diimbangi dengan kemampuan peningkatan daya beli masyarakat,” pungkasnya.*