Jadwal, Lokasi, hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024

Ilustrasi Uang | ist
Ilustrasi Uang | ist

FORUM KEADILAN – Bank Indonesia (BI) menyiapkan 4.713 titik penukaran uang baru selama periode Ramadan dan Lebaran 1445 Hijriah/2024 Masehi. Layanan penukaran ini dilakukan secara bersamaan dengan bank-bank nasional.

Penukaran uang oleh perbankan akan tersedia di 4.264 kantor bank atau lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara BI akan menyediakan layanan melalui 449 lokasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, pihaknya akan mengunjungi tempat-tempat ramai seperti pusat perbelanjaan dan pasar menggunakan mobil Kas Keliling.

Selain itu, BI juga akan melakukan penukaran uang dengan menelusuri sungai di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Sumatra Selatan untuk memastikan layanan penukaran uang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, menurut Marlison, terdapat 16 bank yang akan berpartisipasi dalam layanan penukaran uang di wilayah Jabodetabek.

Bank-bank yang turut serta dalam program ini antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, BSI, Bank DKI, CIMB Niaga, Maybank, Bank Muamalat, OCBC NISP, Bank Mega, Bank Sinarmas, Bank Danamon, BJB, dan Bank Permata.

Berikut jadwal dan lokasi penukaran uang baru:

  1. 18 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Kas Keliling (KasKel) Kepulauan Seribu
  2. 19 Maret 2024: Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro, KasKel Kepulauan Seribu
  3. 20 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi, KasKel Kepulauan Seribu
  4. 21 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, KasKel Kepulauan Seribu
  5. 22 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi
  6. 25 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro
  7. 26 Maret 2024: KasKel Karawang
  8. 28-31 Maret 2024: KasKel Terpadu Istora Senayan
  9. 2-5 April 2024: Rest Area Km 57

Untuk dapat melakukan penukaran uang baru, masyarakat dapat melihat titik dan waktu layanan penukaran dengan menggunakan aplikasi maupun website PINTAR.

Berikut cara memesan uang baru melalui PINTAR:

  • Membuka laman PINTAR di tautan pintar.bi.go.id
  • Memilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’
  • Pilih provinsi lokasi kas keliling BI
  • Klik ‘Lihat Lokasi’
  • Website PINTAR akan menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel
  • Setelah menentukan lokasi kas keliling yang diinginkan, masyarakat memilih jam operasional yang tersedia
  • Setelahnya, klik ‘Pilih’ pada lokasi kas keliling yang diinginkan
  • Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat e-mail
  • Klik ‘Lanjutkan’
  • Pilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket penukaran Serambi 2024 (maksimal Rp4.000.000 dan maksimal pecahan sesuai paket)
  • Masyarakat dapat memilih ‘0’ (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan
  • Isi jumlah lembar UPK75 yang ingin ditukarkan
  • Pilih ‘0’ jika tidak menukarkan UPK75
  • Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada
  • Klik checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar
  • Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, klik ‘Pesan’
  • Website akan menampilkan resume bukti pemesanan
  • Dokumen bukti pemesanan dapat didownload dalam bentuk PDF dengan cara klik ‘Download Bukti Pemesanan’ pada bagian bawah halaman pemesanan.

Usai memesan, berikut langkah-langkah untuk menukar uang baru:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
  • Penukaran wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
  • Masyarakat yang akan menukarkan uang harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan
  • Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yaitu uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban atau steples.*

Pos terkait