KPAI Nilai Cuti Melahirkan untuk Ayah Bisa Perbaiki Perilaku Sosial

FORUM KEADILAN – Pemerintah berencana memberikan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki. Rencana tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang tengah dibahas dengan Komisi II DPR RI.
Cuti melahirkan bagi ayah tersebut adalah hak bagi ASN laki-laki mendampingi istrinya melahirkan. Hal tersebut nantinya diatur dan dijamin oleh negara meskipun hingga kini jumlah cuti masih didiskusikan.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana pemerintah yang memberikan cuti melahirkan bagi ayah.
Menurut Jasra, negara perlu mengintervensi kebijakan tersebut dengan harapan ada perubahan perilaku sosial melalui penguatan peran ayah di keluarga.
“Jadi pentingnya intervensi negara untuk ikut masuk, sehingga KPAI sangat mengapresiasi bila negara melakukan intervensi langsung dengan cuti ayah. Kita berharap ada perubahan perilaku sosial ke depan, dengan penguatan peran ayah di keluarga,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 15/3/2024.
Jasra mengungkapkan, National Center for Fathering di Amerika Serikat mencatat risiko kurangnya peran ayah dapat menyebabkan kemiskinan, kematian bayi, kehamilan di luar nikah, hingga perilaku agresif dan kekerasan. Di Indonesia, KPAI mencatat pada Desk Kelompok Kerja Pengaduan untuk kluster keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi laporan dengan angka tertinggi.
Hal itu menandakan kekerasan di ranah privat selalu menghadapi hambatan untuk dicegah. Tak hanya itu, angka perceraian di Indonesia tergolong tinggi dengan laju angka kelahiran anak ada di 5 juta per tahun.
“Artinya ini perlu penyanggah, memastikan anak-anak tetap dengan orang tua bahwa angka perceraian yang disumbang, karena masalah kemiskinan, disfungsi keluarga dan ketidaktahuan mengurus anak,” ungkapnya.
Jasra melanjutkan, cuti ayah ini memungkinan memberikan konsentrasi bagi pasangan dalam mengawasi kondisi bayi mereka. Terutama saat perencanaan, jelang dinyatakan hamil, mulai mengkapasitasi diri pada bayi berumur 0 bulan atau yang disebut periode emas tumbuh kembang anak.
“Bahwa perubahan yang terjadi pada ibu hamil, mendatangkan ketidaknyamanan yang luar biasa, sehingga cuti ayah dapat mengurangi dampak mental, emosi, tekanan psikologis, dampak kesendirian ibu dalam membesarkan anaknya dalam kandungan. Kemudian, dengan cuti ayah kita berharap ada peran kuat, kohesi, bounding yang dilakukan ayah dalam mendukung tumbuh kembang,” jelasnya.
Tak hanya itu, jika aturan tersebut disahkan nantinya, cuti ayah bisa mengurangi disfungsi keluarga. Sebab, kata Jasra, disfungsi keluarga menjadi sumber pemicu kekerasan anak di dalam rumah tangga. Ia juga berharap, rencana tersebut dapat dibuat secara terarah, sehingga bisa menanamkan rasa tanggung jawab dalam diri sang ayah untuk ikut membesarkan anak bersama.
Sebelumnya, Kementerian PAN RB sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.*
Laporan Merinda Faradianti