Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Modus Terdakwa TPPU Edi Gunawan: Kuras Harta Korban

Redaksi
‎Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah Edi Gunawan | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
‎Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah Edi Gunawan | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah Edi Gunawan kembali menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2024.

Saksi korban penipuan Edi lainnya Nur Amin mengungkapkan awal perkenalan dirinya dengan terdakwa. Ia bercerita, pada awal tahun 2014 Nur Amin bertemu dan berkenalan dengan Edi dalam urusan pekerjaan jual beli tanah.

“Dalam rangka menawarkan tanah yang di Jakarta Barat di tahun 2014. Ini bukan pekerjaan bisnis tapi saya ditawarkan tanah dan saya coba,” katanya di depan Majelis Hakim, Rabu.

Nur Amin menjadi pihak yang membiayai untuk pembelian tanah yang berperkara. Pada saat itu, Edi diminta berkoordinasi dengan pengacara Nur Amin, yaitu Aldrino.

Awalnya, kerja sama antara Nur Amin dan Edi berjalan lancar. Namun, di pertengahan pengurusan kasus tanah di Pecenongan, Jakarta Pusat, dan di Balikpapan menemui masalah.

“Sebelumnya kita enggak ada masalah, setengah di tengah keluar uang banyak baru bermasalah. Ini bukan kerja sama, saya hanya membiayai, terdakwa menjadi pelaksana di lapangan dan koordinasi dengan pengacara saya. Saya percaya beliau untuk operasional di lapangan untuk tanah di Balikpapan,” sambungnya.

Untuk pengurusan tanah tersebut, Nur Amin mengaku telah ditipu Edi lebih kurang Rp11 miliar dengan rincian tanah di Pecenongan Rp5,5 miliar dan di Balikpapan Rp6 miliar.

Edi disebut meminta uang untuk operasional penjagaan tanah dengan rincian 180 pos pengeluaran untuk tanah di Pecenongan dan 120 pos di Balikpapan.

“Uang baru dikembalikan Rp250 juta ditambah Rp500 juta. Ternyata setelah saya tahu, dia juga mencari pendana lain yaitu Yosep Jimmi Pribadi,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh saksi lainnya, Aldrino. Dirinya yang merupakan kuasa hukum Nur Amin mengungkapkan banyak pembiayaan fiktif yang dilakukan Edi.

“Muncul biaya fiktif, sesudah Pak Nur Amin kehabisan uang diperlukan seorang lagi pihak pembiaya yang baru. Dan dapat lah Jimmi Pribadi. Edi ini mencari pembiaya baru, awalnya Jimmi ini disebut teman terdakwa padahal Jimmi ini dikenalkan Nur Amin,” jelasnya.

Menurut Aldrino, semua kebusukan Edi terungkap ketika Nur Amin dan Jimmi membuka catatan pengeluaran yang diminta Edi. Aldrino mengatakan bahwa ia kenal dengan Edi pada 2014 yang dikenalkan oleh sepupunya Ayesa yang bertindak sebagai notaris

Edi disebutkan meminta uang kepada Nur Amin untuk sebuah ruko di Lautze Sawah Besar. Namun, Edi juga meminta uang kepada Jimmi untuk peruntukan ruko yang sama.

“Banyak pengeluaran untuk tanah ini yang diminta Edi. Dia minta uang untuk penjaga dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Saya dikenalkan sepupu saya Ayesa sebagai notaris yang mengurusi kerjaan Pak Nur Amin,” paparnya.

Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis, 14/3 besok.*

Laporan Merinda Faradianti