Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Eksepsi SYL Nyatakan Dakwaan Jaksa Kabur, Minta Dibatalkan

Redaksi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen di PN Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen di PN Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2024.

Dalam eksepsinya, SYL menyatakan bahwa semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau obscuur libel. Tim kuasa hukum SYL menegaskan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara.

“Kami siap berproses dengan apa yang seharusnya. Kita sudah sampaikan poin eksepsinya dan bisa disadur dengan baik. Saya ini mengawali karier sebagai pahlawan untuk negeri bangsa dan rakyat. Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat saat Covid-19,” kata SYL kepada awak media setelah persidangan, Rabu.

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen juga menambahkan, dari 47 halaman eksepsi yang dibacakan, pihaknya mengembangkan terkait kenapa kasus ini bisa terjadi.

“Ini berawal dari seseorang oknum di KPK yang bernama Firli Bahuri, dan kewenangan dan kekuasaan yang ada padanya, mencoba melakukan pemerasan terhadap klien kami,” kata Djamaludin menambahkan.

Djamaludin beranggapan, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Untuk itu, mereka menilai semestinya dakwaan jaksa KPK batal demi hukum.

“Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Menurut Djamaludin, hingga saat ini dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, pihaknya tidak mengetahui peran SYL secara pasti dalam kasus tersebut.

Djamaluddin meminta supaya majelis hakim dalam putusan sela-nya menyatakan dakwaan jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga mesti batal demi hukum.*

Laporan Merinda Faradianti