Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Caleg NasDem di NTT Ratu Wulla Mundur, KPU akan Kaji Sebelum Memutuskan

Redaksi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz | Instagram @augustmellaz
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz | Instagram @augustmellaz
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan kajian terlebih dahulu terkait mundurnya calon legislatif (caleg) NasDem, peraih suara terbanyak ketiga di dapil NTT II yaitu Ratu Ngadu Bonu Wulla atau Ratu Wulla.

KPU mengatakan bahwa menerima surat mundur tersebut dari perwakilan Partai NasDem.

“Jadi kita tidak sampai ke sana (memutuskan). Kebetulan kemarin itu memang saksi dari Partai NasDem menyampaikan surat kepada kami,” ujar Komisioner KPU RI August Mellaz kepada awak media di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2024.

Mellaz mengatakan bahwa pihaknya tidak lansgung merespons surat pengunduran diri tersebut, dikarenakan terdapat mekanisme yang harus dilalui sebelum memutuskannya.

“Kami tidak dalam rangka merespon itu. Kita terima sebagaimana surat yang biasa diajukan ke KPU. Nanti akan ada mekanisme untuk mengkajinya, kalau kita fokusnya rekapitulasi itu saja,” terangnya.

August Mellaz menegaskan harus ada pengkajian sebelum memutuskan pengunduran diri dari caleg NasDem dapil NTT tersebut.

“Ya kan harus dibacakan,” tegasnya.

Diketahui, Caleg NasDem Ratu Wulla yang mengundurkan diri tersebut meraih suara sebanyak 76.331 suara.

Daerah pemilihan (dapil) NTT II, tempat Viktor dan Ratu bertarung, memiliki jatah kursi DPR sebanyak tujuh perwakilan DPR. NasDem hanya mendapatkan satu kursi berdasarkan perolehan suara. Kursi NasDem tersebut awalnya diberikan kepada Ratu sebagai caleg dengan suara terbanyak di NasDem.

Namun, usai Ratu mengundurkan diri, jatah kursinya otomatis digantikan oleh caleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, yakni Viktor yang meraup 63.359 suara.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.*