KPU RI Telusuri Dugaan Orang Meninggal Terdata Ikut Nyoblos di Kalbar

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mendalami kasus salah satu pemilihan yang sudah meninggal dunia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), yang diduga terdata menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.
“Ya, awalnya itu kan informasinya dari saksi partai politik. Kalau tidak salah, mengonfirmasi itu. Kemudian kita periksa,” ujar Komisioner KPU RI August Mellaz kepada wartawan, Selasa, 12/3/2024.
Mellaz mengatakan, jika kejadian tersebut dinyatakan benar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akan ada saran perbaikan.
“Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu-nya bahwa benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya ada saran perbaikan,” jelasnya.
Meskipun begitu, kata Mellaz, tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU). Mellaz juga mengatakan, KPU meminta berbagai pihak untuk melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi secara administratif.
Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan (PDIP) Putu Bravo menyebut bahwa ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.
Pada TPS tersebut, kata Putu, terdaftar 187 pemilih dan semuanya telah menggunakan hak pilihnya, termasuk pemilih yang telah meninggal tersebut, yaitu bernama Sukuk.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Putu saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu, 10/3.
Berdasarkan putusan Bawaslu Sintang, Sukuk dilaporkan meninggal dunia pada 23 Juni 2023. Namun, dua hari sebelum kepergiannya, namanya masih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi menjelaskan bahwa Sukuk memang tidak hadir saat pemungutan suara.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyampaikan bahwa ada fakta di mana ternyata identitas Sukuk telah digunakan oleh orang lain, sehingga jumlah pemilih tetap 187 orang, meski Sukuk telah meninggal dunia.
Meski begitu, kata Herwyn, identitas orang yang menggunakan hak pilih Sukuk tersebut tidak dapat dilacak.*