Begini Aturan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan

IlFORUM KEADILAN – Selama Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menjelaskan, selama Ramadan dari Senin hingga Kamis ASN masuk pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
Pada hari Jumat, ASN mulai masuk pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama,” kata Maria, Minggu 10/3/2024.
Ia menjelaskan, mengacu pada surat edaran tersebut, ketentuan jam kerja bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka diterapkan ketentuan jam kerja khusus atau bergantian.
Maria meminta, kepala perangkat daerah untuk dapat mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan efektif.
Kemudian, bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kata Maria, Ramadan tidak menjadi halangan untuk tetap memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat.
“Saya juga mengimbau wali kota, bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadan dengan tetap menjaga semangat,” tutupnya.*