Pengeluaran Kampanye: Anies-Cak Imin Rp49 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, Ganjar-Mahfud Rp506 M

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) para pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melaporkan dana kampanye sebesar Rp49.340.397.060 dari penerimaan yang dilaporkan Rp49.341.955.140.
Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ada di urutan kedua, dengan dana kampanye yang dilaporkan sebesar Rp207.576.558.270 dari Rp208.206.048.243 penerimaan yang dilaporkan.
Total dari pengeluaran Ganjar-Mahfud untuk kampanye yang dilaporkan sebesar Rp506.892.847.566,66, berasal dari laporan penerimaan sebesar Rp506.894.823.260,20.
Diketahui, Anies-Muhaimin menyampaikan laporan tersebut pada 28 Februari 2024, sedangkan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud melaporkan laporannya tepat pada hari terakhir yakni 29 Februari 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa dana kampanye peserta Pemilu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
Pada saat ini, laporan dana kampanye telah ada di meja KAP masing-masing yang telah mereka tunjuk untuk masing-masing peserta Pemilu. Laporan dana kampanye tersebut terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK.
“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu,” kata Idham.*