Kamis, 06 November 2025
Menu

KPU Bantah Gelembungkan Suara PSI, tapi Ada Ketidakakuratan di Sirekap

Redaksi
Komisioner KPU RI August Mellaz, (ke kiri) ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Saat memberikan keterangan kepada media, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 23/2/2024.
Komisioner KPU RI August Mellaz, (ke kiri) ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Saat memberikan keterangan kepada media, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 23/2/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada penggelembungan suara perolehan untuk PSI dalam Pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2024. KPU menjelaskan bahwa melonjaknya suara PSI seperti yang tertera di website resmi milik KPU dikarenakan adanya kesalahan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.hasil plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” jelas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin, 4/3/2024.

Idham juga mengatakan pihak sejak awal sudah menjalankan rekomendasi Bawaslu, jika Sirekap memerlukan untuk diakurasi data sesuai dengan formulir model C.hasil. Idham menyebut data tersebut pada saat ini sedang dalam proses akurasi.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” tuturnya.

Proses rekapitulasi, kata Idham, diawali dari kecamatan, di mana anggota PPK akan membuka kotak suara yang berisikan formulir C.hasil plano dan membacakannya. Lalu, hasil dari yang dibacakan kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir d.hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong. Hasil itu kemudian dikirimkan melalui Sirekap.

Sesudah itu, formulir diserahkan kepada saksi dan pengawas ditingkat kecamatan untuk dilakukan pengecekan ulang dan formulir ditandatangani dan diunggah ke Sirekap.

“Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual. Sekarang tinggal di tingkat kabupaten/kota,” imbuhnya.*