Sidang DKPP, KPU Klaim Sudah Lakukan Upaya Mencegah Peretasan

FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Pemilihan Uumum (KPU) selaku pihak teradu dalam sidang dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 meminta agar majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak memutus perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik.
Anggota Komisiner KPU Betty Epsilon mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan mencegah akses ilegal data KPU yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Para teradu juga sudah melakukan berbagai upaya sesuai peraturan perundang-undangan dalam menghadapi adanya dugaan ilegal akses dengan bersikap profesional dan akuntabel,” ucap Betty dalam sidang DKPP, Rabu 28/2/2024.
Betty juga mengatakan bahwa alasan dalil pengadu tidak bedasar.
“Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak pengadu dalam perkara ini, yaitu Rico Nurfiansyah Ali dalam petitumnya meminta DPKK untuk menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu, menyatakan teradu melanggar kode etik, dan memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada pihak teradu.
“Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu,” kata Rico.
Ia menilai bahwa bahwa Komsioner KPU melanggar Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebelumnya, seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalani pemeriksaan kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka ialah Ketua KPU RI Hasyim dan anggota KPU RI Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.
Adapun pengaduan ini dibuat terkait dugaan diretasnya data DPT pemilu 2024 oleh Jimbo pada 29 November 2023 lalu.*