PDIP Masih Diskusikan Rencana Menggulirkan Hak Angket

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan rencana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hasto mengatakan bahwa keputusan untuk mengajukan hak angket menunggu rekomendasi dari tim khusus yang telah dibentuk oleh koalisi partai politik (Parpol) pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“(Tim khusus) akan memberikan suatu rekomendasi terkait dengan strategi lengkap dengan timetable-nya termasuk dengan kemungkinan-kemungkinan penggunaan hak angket,” ujar Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 28/2/2024.
Tetapi, ketika ditanyakan apakah hak angket akan langsung diusulkan di DPR setelah parlemen memasuki masa sidang pada 5 Maret 2024 mendatang, Hasto hanya memberikan jawaban singkat.
“Berbagai skenario-skenario politik, hukum dan berbagai opsi-opsi sedang dikaji oleh tim khusus tersebut,” jawabnya.
Ia menjelaskan, tim khusus yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis sedang mengumpulkan bukti-bukti kecurangan dugaan Pemilu 2024.
Diketahui, tim tersebut telah bertemu dengan tim hukum kubu pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, agar dapat mematangkan rencana menggulirkan hak angket.
“Bapak Todung Mulya Lubis sudah melakukan pertemuan-pertemuan terkait dengan pengungkapan fakta-fakta dugaan kecurangan pemilu dari hulu ke hilir,” lanjutnya.
Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket DPR dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Di parlemen, koalisi pengusung Ganjar ialah PDIP dan PPP.
Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Partai pengusung Anies-Muhaimin di parlemen terdiri dari NasDem, PKS, PKB.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Rabu, 21/2.
Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.
Hak angket menyebut, DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.*