Jaksa Ungkap SYL Pakai Uang Hasil Gratifikasi untuk Istri hingga Partai NasDem

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. Jaksa KPK mengungkap, uang hasil gratifikasi tersebut mengalir ke istri SYL hingga Partai NasDem.
“Partai NasDem (sumber uang Setjen Kementan) tahun 2020 Rp8.300.000, tahun 2021 Rp23.000.000, tahun 2022 Rp8.823.500. Total Rp40.123.500 (juta),” ujar jaksa KPK Masmudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 28/2/2024.
Sementara itu, menurut jaksa KPK, istri SYL menggunakan uang gratifikasi senilai Rp938 juta.
“Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 Rp374.940.000, tahun 2021 Rp410 juta. tahun 2022 Rp94 juta, tahun 2023 Rp60 juta. Total Rp938.940.000,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan, uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan pada 2020-2023, dengan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” beber jaksa.
“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” kata jaksa.
Berikut penggunaan lainnya:
- Keperluan keluarga: Rp992.296.746
- Keperluan pribadi: Rp3.331.134.246
- Kado undangan: Rp381.612.500
- Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada): Rp16.683.448.302
- Carter pesawat: Rp3.034.591.120
- Bantuan bencana alam/sembako: Rp3.524.812.875
- Keperluan ke Luar Negeri: Rp6.917.573.555
- Umrah: Rp1.871.650.000
- Kurban: Rp1.654.500.000
Jaksa KPK juga mengatakan bahwa SYL mengangkat beberapa orang kepercayaannya di Kementan untuk mempermudahnya dalam menjalankan tugas dan memberikan perintah di Kementan.
Pengangkatan itu adalah Muhammad Hatta, dari staf saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan menjadi Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Rl sejak Juni 2020 sampai 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak Januari 2023.
SYL juga mengangkat orang kepercayaannya, yakni Imam Mujajidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI.
“Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Mentan RI periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, Terdakwa merekrut dan menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan tertentu dalam rangka memudahkan Terdakwa dalam menjalankan tugas dan memberikan perintah di Kementan Rl,” ujar jaksa Taufiq Ibnugroho.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*